Musisi Jerinx SID Ditahan, Ketua PBHI Jakarta Pertanyakan Sikap Profesional Polri

- 14 Agustus 2020, 13:00 WIB
Jerinx SID resmi ditahan Rabu 8 Agustus 2020./*
Jerinx SID resmi ditahan Rabu 8 Agustus 2020./* /

PR TASIKMALAYA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan atas kasus ujaran kebencian terhadap IDI.

Penahanan musisi asal Bali itu disikapi oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta, Sabar Daniel Hutahean.

“Polri harus lebih profesional. Kritik harus dijawab dengan sanggahan yang kredibel bukan dengan kurungan penjara. Itulah sebenarnya arti dan nilai demokrasi yang diperjuangkan selama ini,” kata Sabar.

Baca Juga: Iklan Vaksin Corona Dijual Rp 1 Juta, Perusahaan Farmasi Tiongkok Beri Tanggapan

Dikutip dari RRI, Sabar mengkritisi soal sikap Polri yang tak substantif dalam kasus penahanan sang drummer Superman Is Dead tersebut.

Pihaknya pun mendesak agar Jerinx kembali bebas, bahkan kini petisi pembebasan sang drummer itu pun muncul pasca satu hari penahanannya.

“Kami sangat menyayangkan upaya penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Bali, kendati mereka memiliki memiliki hak subjektif.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Virus Corona Sengaja Disebarkan Tenaga Medis di Indonesia?

“Di sinilah yang membuat kami bertanya-tanya kepada Polri apa maksud dan tujuan Polri menggunakan pasal penyebaran kebencian berbasis SARA terhadap kasus Jerinx, sedangkan IDI merupakan lembaga yang menaungi profesi dokter,” jelas Sabar.

Ia menilai, Jerinx bukanlah seorang koruptor dan orang yang bertanggung jawab dan tak akan kabur, serta menghilangkan barang bukti.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x