Skema Bertindak Korlantas Polri Saat Arus Balik 2023

- 24 April 2023, 11:41 WIB
Korlantas Polri berupaya urai kemacetan saat arus balik mudik 2023.
Korlantas Polri berupaya urai kemacetan saat arus balik mudik 2023. /Kabar Cirebon/Muhammad Alif Santosa/

PR TASIKMALAYA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan sekaligus memberikan gambaran soal skema arus balik 2023. Serta dipastikan bahwa skema tersebut akan diaplikasikan mulai 25 April 2023.

Korlantas Polri akan fokus mengatasi kemacetan panjang pada beberapa titik. Termasuk jalur tol Jakarta-Cikampek yang selalu menjadi rawan kemacetan.

Jika skema tersebut berjalan sesuai rencana. Maka kemacetan arus balik mudik bisa sedikit berkurang dan kemungkinan beberapa titik tidak tersendat akibat banyaknya volume kendaraan.

Hal mengenai skema Korlantas Polri Saat Arus Balik 2023, disampaikan oleh Firman bersama Menhub Budi Karya Sumadi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta pihak terkait pada Minggu, 23 April 2023.

Baca Juga: Syarat Masuk POLTEKIM dan POLTEKIP: Usia Maksimal, Tinggi Badan, Tindik dan Fisik Lainnya

Berikut adalah gambaran skema yang akan dipakai Kakorlantas Polri untuk arus balik 2023, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"Kami akan melanjutkan rekayasa one way mulai besok (25 April) dari Kalikangkung KM 414 sampai gate tol Cikampek Utama dan akan dilanjutkan contraflow dari KM 70 sampai KM 47 menggunakan 3 lajur," sebut Kakorlantas.

Namun jika kondisi kendaraan pemudik dari arah Timur menuju Barat meningkat, rekayasa lalu lintas contraflow akan dilanjutkan sampai KM 36.

"Kemudian dilanjutkan sampai KM 21, dengan catatan KM 70 sampai KM 66 dua lajur, kemudian sampai KM 48 tiga lajur, contra flow KM 48 - KM 36 dua lajur dan apabila saat padat, dilanjutkan KM 36 sampai KM 21 tol Cikampek," jelas Firman.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Cianjur yang Instagramable, Cocok Buat Liburan Bareng Keluarga

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x