Pengumuman pengusungan Ganjar Pranowo sebagai capres 2024 dari PDIP dilakukan dalam agenda Rapat Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP ke-140, kemudian disambungkan dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 H di Istina Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
Dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Presiden pada 2024 nanti masih bersandar kepada Undang-Undangn Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam UU Pemilu di tetapkan bahwa calon presidan dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, dengan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Jumlah saat kursi DPR RI saat ini sejumlah 575 kursi. Sehingga kalkulasi ambang batas pengusungan calon presidan dan calon wakil presiden, minimal didukung oleh 115 kursi dari DPR RI.
Baca Juga: LINK STREAMING Bora! Deborah Episode 5 Sub Indo, Bakal Semakin Seru, Yuk Intip Previewnya
Jika kita melakukan kalkulasi berdasarkan perolehan suara pemilu, maka calon presidan dan calon wakil presiden harus mengantingi dukungan dari partai politik yang mendapatkan perolehan suara minimal 34.992.703 suara dari Pemilu 2019.
Pendaftaran calon presidan dan calon wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dengan rentang waktu yang tersisa, kita dapat melihat pergerakan lebih lanjut dari bursa calon presidan dan calon wakil presiden 2024.***