HUT RI ke-75 di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Jakarta Diimbau Berhenti 3 Menit dari Aktivitasnya

- 8 Agustus 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera Indonesia.
Ilustrasi pengibaran bendera Indonesia. /Antara

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah.

Ia menyebut hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020.

“HUT RI tahun ini sangat berbeda karena berlangsung di tengah pandemi, kami arahkan semua warga agar berdiri tegap selama tiga menit pada pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada saat pengumandangan lagu Indonesia Raya,” ungkap Saefullah di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Setelah Dicari-Cari, Pelaku Aksi Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi

Sementara itu, ada pengecualian untuk warga untuk bisa melanjutkan aktivitasnya di waktu tersebut.

“Adapun pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan sementara,” tambahnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.***

 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x