HUT RI ke-75 di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Jakarta Diimbau Berhenti 3 Menit dari Aktivitasnya

- 8 Agustus 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera Indonesia.
Ilustrasi pengibaran bendera Indonesia. /Antara

PR TASIKMALAYA - Pelaksanaan Kemerdekaan Republik Indonesia akan segera datang.

Namun dengan adanya pandemi Covid-19 ini, pelaksanaan perayaan akan dilakukan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Adapun tema peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 ini adalah Indonesia Maju.

Baca Juga: Perkantoran Jadi Klaster Baru Penularan Wabah Virus Corona, Jubir Wiku Adisasmito Angkat Suara

Tema tersebut memiliki latar belakang nama Kabinet Indonesia Maju.

Sementara itu, Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 kini telah keluar.

Di mana salah satu isinya yakni bahwa Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh warga menghentikan aktivitasnya selama 3 menit pada 17 Agustus 2020.

Warga juga diimbau harus berdiri tegap sejenak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan pada pukul 10.17 WIB.

Baca Juga: Debut TREASURE Dinilai Mengesankan, 'BOY' Raup Jutaan Penonton Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah.

Ia menyebut hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020.

“HUT RI tahun ini sangat berbeda karena berlangsung di tengah pandemi, kami arahkan semua warga agar berdiri tegap selama tiga menit pada pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada saat pengumandangan lagu Indonesia Raya,” ungkap Saefullah di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Setelah Dicari-Cari, Pelaku Aksi Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi

Sementara itu, ada pengecualian untuk warga untuk bisa melanjutkan aktivitasnya di waktu tersebut.

“Adapun pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan sementara,” tambahnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x