PT KAI Berlakukan Peraturan Protokol Kesehatan untuk Penumpang Kereta Mudik Lebaran 2023

- 18 April 2023, 03:31 WIB
Ilustrasi - Penerapan protokol kesehatan ini berlaku selama penumpang berada di wilayah stasiun dan sepanjang perjalanan kereta saat mudik Lebaran 2023.
Ilustrasi - Penerapan protokol kesehatan ini berlaku selama penumpang berada di wilayah stasiun dan sepanjang perjalanan kereta saat mudik Lebaran 2023. /Tangkapan layar/ANTARA Jatim/

PR TASIKMALAYA - Menjelang masa mudik Lebaran 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, telah mengumumkan akan memberlakukan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh semua penumpang.

Penerapan protokol kesehatan ini berlaku selama penumpang berada di wilayah stasiun dan sepanjang perjalanan di dalam kereta api selama periode mudik Lebaran 2023.

Diterapkannya protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker selama masa mudik Lebaran 2023, juga telah dibenarkan oleh Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Protokol kesehatan penggunaan masker selama masa mudik Lebaran 2023 ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023.

Baca Juga: PT KAI Tetap Wajibkan Penumpang Pakai Masker, Ini Penjelasannya

Surat tersebut adalah tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran itu, pemberlakuan protokol kesehatan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi kereta api masih berlaku sejak diputuskan pada, 8 Maret 2023.

Selain itu, aturan ini juga mengharuskan para penumpang untuk memakai aplikasi SATUSEHAT untuk pengecekan persyaratan perjalanan.

Bagi penumpang yang telah berusia 18 tahun ke atas, PT KAI mewajibkan vaksin ketiga atau booster, sedangkan penumpang yang berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x