Kendati demikian pemerinah telah membuat pengecualian terhadap mobil barang yang boleh beroperasi saat mudik lebaran dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Contohnya seperti kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, pengangkut hewan ternak, uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.
Akan tetapi, meski mendapat pengecualian namun mobil angkut barang tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.
Jenis barang yang dimuat serta tujuan pengiriman barang itu harus dijelaskan dalam surat muatan tersebut. Kemudian surat itu ditempel pada kaca depan mobil sebelah kiri.
Di bawah ini merupakan daftar jalan yang melakukan pembatasan.
Tol
1. Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. Jakarta - Tangerang - Merak
3. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
4. Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta