Kendaraan Ini Dilarang Melintas selama Mudik Lebaran 2023, Berikut Daftar Jalan yang Lakukan Pembatasan

- 15 April 2023, 16:23 WIB
Ilustrasi - Simak kendaraan yang tidak boleh melintas selama mudik dan daftar jalan yang menjalani pembatasan.
Ilustrasi - Simak kendaraan yang tidak boleh melintas selama mudik dan daftar jalan yang menjalani pembatasan. /ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc

 

PR TASIKMALAYA - Demi mengamankan dan melancarkan mudik lebaran 2023, kendaraan berat pengangkut barang bakal dilarang melintas di beberapa titik. Namun tetap ada pengecualian kendaraan berat yang boleh melintas.

Pembatasan kendaraan berat pengangkut barang itu telah diatur pemerintah dalam Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Nantinya selama periode mudik lebaran 2023 dan arus balik kendaraan berat yang membawanya angkutan barang tidak diperkenankan lewat sesuai aturan tersebut.

Kendaraan yang dilarang melintas sesuai dengan apa yang tertulis di buku itu adalah mobil barang yang dilarang merupakan kendaraan yang membawa barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) melebihi 14 ribu kilogram, mobil barang dengan lebih dari tiga sumbu, dan kereta gandengan.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Punya Rumah Mewah hingga Motor Harley Davidson

Selain itu, mobil yang mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, dan bahan tambang tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama masa mudik lebaran 2023.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, artinya pada arus mudik yang dimulai tanggal 19 April hingga 21 April 2023 kendaraan berat tersebut harus berhenti bertugas terlebih dahulu.

Sedangkan waktu arus balik berlaku dimulai dari 24 April hingga 27 April 2023 untuk sesi pertama. Sedangkan yang kedua diprediksi terjadi mulai dari 29 April sampai 2 Mei 2023.

Baca Juga: Memperkuat Jaringan Global, Artis-artis SM Entertainment Akan Bergabung di Platform Weverse

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x