Siang Ini! Agnes Gracia Jalani Sidang Tuntutan JPU dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

- 5 April 2023, 12:20 WIB
Agnes Gracia (AG) menghadapi sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Agnes Gracia (AG) menghadapi sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Kekasih Mario Dandy Satriyo, Agnes Gracia (15) kembali menjalani persidangan dalam kasus penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

Terdakwa anak Agens Gracia pada hari ini, Rabu, 5 April 2023 akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun agenda sidang Agnes Gracia hari ini ialah mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengenai informasi sidang lanjutan Agnes Gracia dengan agenda pembacaan tuntutan ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Kenali 5 Perbedaan Antar Gambar? Anda Jenius Jika Menemukannya dalam 20 Detik

"Agenda tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya pada Rabu, 5 April 2023 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Sidang pembacaan tuntutan ini dikabarkan akan dilaksanakan pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB dan akan dilaksanakan secara tertutup.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono juga telah menyampaikan hal serupa mengenai sidang mantan kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo ini.

Baca Juga: Inilah Beberapa Masjid Terkenal di Jalur Pantura yang Bisa Anda Kunjungi Selama Mudik Lebaran 2023

"Rabu agenda tuntutan. Untuk jam tentatif tapi agak siang dikit," katanya pada Selasa, 4 April 2023.

Diketahui, sidang agenda pembacaan tuntutan merupakan agenda lanjutan usai sebelumnya persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi maupun ahli untuk didengarkan keterangan dan kesaksiannya.

"Kita menghadirkan 15 saksi termasuk 4 ahli," kata Reza Prasetyo Handono.

Di antara beberapa saksi ini ada Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan Anastasia Pretya Amanda.

Baca Juga: Nuzulul Quran 2023 Kapan? Simak Sejarah dan Amalan yang Bisa Dilakukan

Mereka ini hadir dalam persidangan terdakwa anak Agnes Gracia pada Selasa, 4 April 2023.

Atas perbuatan yang menjerat nama Agnes Gracia ini, ia pun didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kemudian dia juga didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. ***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x