Berusaha Raup Subcriber yang Banyak, Pelaku Prank Sampah Kini Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

- 4 Agustus 2020, 11:00 WIB
YouTuber Daging Sampah, Edo Putra dan Diky Firdaus saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Senin, 3 Agustus 2020.
YouTuber Daging Sampah, Edo Putra dan Diky Firdaus saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Senin, 3 Agustus 2020. /FIXPALEMBANG/Can

Kedua pelaku dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x