· Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
· Bukan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
· Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Tes IQ: Cekrek Cekrek! Bocil Tiktok Ini Memanipulasi 3 Perbedaan, Cari dan Jadilah si Jenius Jeli!
Jika Anda telah sesuai, Anda dapat mendaftarkan diri melalui situs dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Siapkan data diri berupa e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif.
Ketika mendaftar, akan muncul beberapa pertanyaan serta proses verifikasi wajah. Anda juga perlu mengisi dan menyelesaikan tes kemampuan dasar agar proses pendaftaran selesai.
Baca Juga: Tes IQ: Dapat Menandai 3 Perbedaan Atlet itu? Pintar Saja Tak Cukup, Kamu Harus Jeli Juga!
Tips daftar Kartu Prakerja gelombang 49
Agar berhasil ketika mendaftar akun Kartu Prakerja, seperti yang dibagikan di akun instagram @prakerja.go.id, ada beberapa tips yang perlu Anda perhatikan.
1. Isi data diri sesuai KTP. Perhatikan pula tanda baca seperti titik atau koma jika ada;