Kasus 'Kebaya Merah' Belum Tuntas, Polda Jatim Serahkan ke Kejari Surabaya

- 7 Maret 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi - Polda Jawa Timur telah menyerahkan berkas kasus video asusila 'Kebaya Merah' ke Kejari Surabaya.
Ilustrasi - Polda Jawa Timur telah menyerahkan berkas kasus video asusila 'Kebaya Merah' ke Kejari Surabaya. /pixabay/kurious

PR TASIKMALAYA - Video yang sempat viral beberapa waktu lalu dengan julukan 'Kebaya Merah' kini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pasalnya pihak Kejari akan menyidangkan sejumlah pihak yang terlibat dalam aksi pornografi tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Barang bukti dan para tersangka sudah diamankan pihak Polda Jatim dan Kejari Surabaya, adapun untuk nama-nama yang terlibat dalam kasus 'Kebaya Merah' ini antara lain Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita.

Nama-nama tersebut sudah resmi menjadi tahanan Kejari selama 20 hari kedepan mulai hari, Senin 6 Maret 2023. Mereka diketahui menjalani penahanan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Jatim.

Baca Juga: Hampir Mustahil Cari 10 Perbedaan dari Gambar Tes IQ, Waktunya Hanya 30 Detik Saja!

"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," ujar Ali Prakoso kepada wartawan di Surabaya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Selasa, 7 Maret 2023.

Berdasarkan penyidikan awal, tersangka sepakat untuk melakukan aksi seksual bertiga (threesome), tempat untuk melancarkan aksinya di salah satu hotel yang ada di Surabaya. Para tersangka melakukan hubungan intim suami istri secara bergantian, mereka merekam adegan tersebut menggunakan telepon genggam.

Video yang sudah direkam, kemudian di-edit terlebih dahulu sebelum dijual di Twitter oleh para tersangka. Besaran harga yang ditawarkan bervariasi sesuai durasi film, berkisar antara Rp300.000 - 750.000, hasil dari penjualannya dibagi bertiga. Diketahui sejak Mei 2022, para tersangka sudah meraup untung sebanyak Rp.7 juta.

Baca Juga: Malam Nisfu Syaban 2023, Ini Keistimewaan dan Amalan yang Dapat Kamu Lakukan

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x