Ketahuan Gunakan Pelat Kendaraan Palsu, Hukuman Mario Dandy Satryo Diperberat

- 3 Maret 2023, 08:29 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi /instagram/@Divisi humas Polri/

Baca Juga: Indra Sjafri Masih Berpikir Dua Kali Memanggil Elkan Baggot ke SEA Games 2023

Sementara itu, pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo bertambah.

Sebelumnya, ada dua orang yang telah ditetapkan tersangka yakni Mario Dandy Satryo dan Shane Lukas.

Kemudian, baru-baru ini dikabarkan bahwa teman wanita Mario Dandy Satryo yang berinisial AG telah dinaikan status hukumnya menjadi anak yang berkonflik dalam kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah