Pemerintahan akan memprioritaskan kebutuhan dana untuk penurunan kemiskinan pada tahun ini dan tahun depan. Selain kemiskinan, pemerintah juga fokus menaikkan alokasi anggaran dalam upaya menurunkan angka stunting atau kasus anak ketes di tahun 2024.
"Jadi dua hal ini ekstrem yang tahun depan harus 0 persen, kemudian misil 'headline' di 6,5 hingga 7,5 persen sedangkan untuk stunting diharapkan turun ke 3,8 persen," kata dia.
Kedua program ini mempengaruhi anggaran yang harus disediakan pemerintah tahun ini dan tahun depan. Karenanya, pemerintah menggenjot investasi dapat meningkat melalui perubahan regulasi.
Regulasi tersebut di antaranya pelaksanaan UU Cipta Kerja, UU P2SK, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU hubungan keuangan pusat dan daerah.
Pemerintah juga akan menggunakan insentif fiskal dalam bentuk "tax holiday", "super deduction tax" untuk litbang, vokasi. Fasilitas pajak tax allowance juga diberikan dalam rangka mendukung transformasi industri, terutama yang berbasis SDA bertujuan memperkuat industri otomotif yang berbasis elektrik dan baterai.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) setidaknya merumuskan empat prasyarat utama untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga di bawah 1% pada tahun 2024.
Prasyarat tersebut meliputi pemulihan pertumbuhan ekonomi, tingkat akurasi penetapan sasaran yang tinggi, stabilitas harga kebutuhan pokok, serta kolaborasi dan komplementaritas pelaksanaan program.
Melalui keempat prasyarat yang dirumuskan TNP2K, diharapkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia dapat mencapai target optimis 0% atau target moderat maksimal 1% di tahun 2024.***