Ketua Dewan Pers Soroti Wartawan Gadungan dan Media Abal-Abal: Buat Boros Anggaran Daerah dan Negara

- 9 Februari 2023, 16:03 WIB
Ilustrasi wartawan.
Ilustrasi wartawan. /Pexels/Terje Sollie/

Baca Juga: Sebut Dunia Pers Tak Baik-baik saja, Jokowi Paparkan Masalah Utamanya: Cenderung...

Mantan AJI ini juga berpendapat bahwa Dewan Pers, komunitas pers, pihak kepolisian dan kejaksaan memiliki wewenang dan peran untuk menangani atau lebih tepatnya memberantas permasalahan wartawan gadungan dan media massa abal-abal.

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa uji kompetensi wartawan dan sertifikasi perusahaan media massa yang dilakukan secara profesional merupakan cara untuk mencegah lahirnya media abal-abal dan wartawan gadungan tersebut.

“Sudah ada aturannya yaitu pedoman dan standar perusahaan pers. Ini dilaksanakan secara profesional,” tambahnya.

Sedangkan, dalam rangka menegakkan hukum, polisi dan pihak kejaksaan memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wartawan gadungan dan media abal-abal.

Baca Juga: Sebut Dunia Pers Tak Baik-baik saja, Jokowi Paparkan Masalah Utamanya: Cenderung...

Menurut Stanley, kesepakatan antara Dewan Pers dengan Polri dan Jaksa Agung berhubungan dengan perlindungan untuk wartawan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, jika profesi tersebut disalahgunakan dan melanggar hukum maka bisa diproses secara hukum.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah