Ketua Dewan Pers Soroti Wartawan Gadungan dan Media Abal-Abal: Buat Boros Anggaran Daerah dan Negara

- 9 Februari 2023, 16:03 WIB
Ilustrasi wartawan.
Ilustrasi wartawan. /Pexels/Terje Sollie/

PR TASIKMALAYA - Dalam peringatan Pers Nasional, Ketua Dewan Pers masa bakti 2016-2019, Yosep ‘Stanley’ Adi Prasetyo soroti permasalahan wartawan gadungan dan media abal-abal yang sampai sekarang mengusik kehidupan pers yang menjalankannya dengan professional.

“Masih ada pekerjaan rumah yang belum selesai sampai sekarang, padahal di negara lain tidak ada lagi yang namanya wartawan abal-abal atau wartawan bodong. Misalnya, Singapura, Malaysia, Filipina dan Timor Leste tidak ada tempat bagi wartawan abal-abal,” tutur Stanley pada Kamis, 9 Februari 2023 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Mantan Majelis Etik Aliansi Independen (AJI) itu menyatakan aktivis wartawan gadungan dan media abal-abal merupakan masalah nasional. Banyak media abal-abal dan wartawan gadungan mempengaruhi aktivitas pers professional terganggu.

Menurutnya, melihat sepak terjang wartawan gadungan dan media abal-abal itu membuat pemborosan anggaran negara dan daerah karena dipergunakan untuk membiayai dan bekerja sama dengan media abal-abal tersebut.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Ada 3 Perbedaan pada Gambar Ayah dan Anak? si Jenius Dapat Menebak dengan Tepat

Permasalahan tersebut banyak ditemukan di berbagai daerah, di mana pemda melakukan kerja sama dengan media abal-abal yang menimbulkan permasalahan hukum.

Contoh kasusnya, ada oknum pejabat yang bermasalah di berbagai daerah sering bekerja sama dengan wartawan abal-abal agar tidak menulis berita negatif.

Bisa dibilang, mereka memiliki hubungan simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan.

“Di Bengkulu, contohnya, pemda diminta mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar karena bekerja sama dengan dengan media abal-abal,” ungkapnya.

Baca Juga: Sebut Dunia Pers Tak Baik-baik saja, Jokowi Paparkan Masalah Utamanya: Cenderung...

Mantan AJI ini juga berpendapat bahwa Dewan Pers, komunitas pers, pihak kepolisian dan kejaksaan memiliki wewenang dan peran untuk menangani atau lebih tepatnya memberantas permasalahan wartawan gadungan dan media massa abal-abal.

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa uji kompetensi wartawan dan sertifikasi perusahaan media massa yang dilakukan secara profesional merupakan cara untuk mencegah lahirnya media abal-abal dan wartawan gadungan tersebut.

“Sudah ada aturannya yaitu pedoman dan standar perusahaan pers. Ini dilaksanakan secara profesional,” tambahnya.

Sedangkan, dalam rangka menegakkan hukum, polisi dan pihak kejaksaan memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wartawan gadungan dan media abal-abal.

Baca Juga: Sebut Dunia Pers Tak Baik-baik saja, Jokowi Paparkan Masalah Utamanya: Cenderung...

Menurut Stanley, kesepakatan antara Dewan Pers dengan Polri dan Jaksa Agung berhubungan dengan perlindungan untuk wartawan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, jika profesi tersebut disalahgunakan dan melanggar hukum maka bisa diproses secara hukum.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah