PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya telah resmi mencabut status tersangka pada mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban kecelakaan.
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya mengakui adanya kesalahan prosedur dalam menangani kasus kecelakaan Mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Saputra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut menjelaskan, kesalahan prosedur kasus kecelakaan mahasiswa UI itu diketahui setelah adanya novum baru.
Novum (bukti) baru ditemukan tim khusus (Timsus) Polda Metro Jaya dalam penyelidikan kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswa UI yang baru berusia 18 tahun tersebut.
Baca Juga: Link Twibbon untuk Perayaan Harlah Satu Abad NU pada 7 Februari 2023 yang Bisa Anda Pakai
Setelah adanya bukti baru, polisi melaksanakan gelar perkara khusus untuk mendalami administrasi prosedur dan audit investigasi terkait pelanggaran etik.
Karenanya, pihak kepolisian kini telah mencabut ketetapan kasus tersangka terhadap almarhum Hasya, sebagaimana yang telah diberitakan oleh Pikiran Rakyat.
Kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW).
Pernyataan ini diberikan Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada hari Senin, 6 Februari 2023, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.