PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra melarang masyarakat untuk menyebarkan video tanpa busana pelajar yang ada di dalam mobil dinas DPRD Jambi yang mengalami kecelakaan pada Kamis, 2 Februari 2023 lalu.
Jasra mengatakan bahwa dengan menyebarkan video tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia menyarankan apabila masyarakat memiliki video atau foto pelajar tanpa busana itu, mereka bisa menyerahkannya ke pihak yang berwajib sebagai bentuk dukungan untuk mengungkap kasusnya lebih lanjut.
"Lebih baik diserahkan kepada kepolisian untuk dukungan pengungkapan kasus. Namun, mudah-mudahan tidak ada video atau foto yang beredar tak pantas dikonsumsi anak-anak," kata Jasra, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Jurnal Aceh.
Baca Juga: Ini Bukti Kuat BLACKPINK Telah Perbarui Kontrak dengan YG Entertainment
Dirnagkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Oke Jambi dan Oikiran Rakyat, sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyesalkan adanya mobil dinas yang dipakai tidak pada peruntukannya.
Edi meminta agar pemilik Toyota Camry bertanggung jawab atas kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh anaknya atau dinonaktifkan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
"Sebagai bentuk tanggung jawab saya minta ASN tersebut diberi sanksi tegas atau dinonaktifkan," ujar Edi Purwanto.
Baca Juga: Kreator Hiatus karena Masalah Kesehatan, Serial Manga My Hero Academia Dikabarkan Akan Berhenti