Namun, untuk pekerja di perusahaan swasta maka sifatnya fakultatif, atau sesuai denga kesepakatan perusahaan dan karyawan.
"Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakulatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat kerja/serikat buruh," sambung unggahan itu.
Maka, jika karyawan tidak mengambil cuti bersama Imlek 2023, maka jatah cuti tahunannya tidak berkurang, dan upah tetap dibayar.
Sebagai informasi tambahan, berikut daftar cuti bersama tahun 2023, selain cuti bersama Imlek 2023:
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Bangun Bumi Parahyangan Tasikmalaya, Tersedia 2 Posisi
Kamis, 23 Maret 2023: Hari Suci Nyepi
Jumat, 21 April 2023: Hari Raya Idul Fitri
Senin, 24 April 2023: Hari Raya Idul Fitri
Selasa, 25 April 2023: Hari Raya Idul Fitri
Baca Juga: Tes IQ: Kalau Jeli Pasti Nggak Sulit Temukan 5 Perbedaan Keluarga yang Mau Liburan