PR TASIKMALAYA - Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 diungkapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Dalam kesempatan tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jika penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 tersebut berdasarkan rapat dan tertuang dalam SKB tiga menteri.
Adapun total hari libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari.
Baca Juga: Apa Itu LKPP? Berikut Tugas, Fungsi, dan Tata Cara Mendaftarnya
16 hari libur nasional dan 8 haru cuti bersama.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kementerian Agama.
Libur Nasional
1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi