PR TASIKMALAYA - Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Imlek 2023 pada Senin, 23 Januari 2023.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Imlek 2023 dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri.
Adapun cuti bersama Imlek 2023 ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022.
Adapun Tahun Baru Imlek 2023 sendiri jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023, sehingga cuti bersama jatuh di hari besoknya.
Baca Juga: Simak Tradisi Tahun Baru Imlek, Salah Satunya Tukar Angpau!
Lantas, apakah cuti bersama Imlek 2023 akan memotong jatah cuti tahunan atau tidak?
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kemnaker, jika pekerja yang mengambil cuti bersama Imlek 2023, maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi.
"Rekanaker yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak atas cuti tahunan Rekananer.
"Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tulis unggahan di akun Instagram @kemnaker, Kamis, 19 Januari 2023.
Baca Juga: Tes IQ: Cuma si Jeli yang Bisa Temukan Perbedaan pada Gambar Nenek dan Cucunya Ini