PR TASIKMALAYA - MR (45) tersangka kasus pembakaran hidup-hidup di Penjaringan, Jakarta Utara telah diamankan kepolisian Sektor Metro Penjaringan pada Jumat, 6 Januari 2023.
Saat dihadirkan dihadapan para wartawan di Markas Polsek Metro Penjaringan, tersangka mengungkapkan motif pembakaran yang dilakukan terhadap dua orang pejalan kaki, yakni S (40) dan D (39) pada Rabu malam, 4 Januari 2023.
Menurut pengakuan MR dirinya tersulut emosi saat melihat D berjalan berdua dengan S.
Tersangka yang tengah emosi kemudian menyiramkan bensin dan menyulut korek api terhadap kedua korban di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Persebaya Surabaya Resmi Mendatangkan Ze Valente
Mr mengaku tindakan pembakaran yang dilakukannya tidak direncanakan sebelumnya.
"Ini tidak (direncanakan), spontan Pak," kata MR yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Ia mengakui perbuatannya terhadap D yang merupakan mantan istrinya dilandasi oleh emosi sesaat.
"Saya kesal, Pak. Kurang lebih saya hidup 16 tahun (bersama korban D) tidak sampai seperti ini," ujar MR.
Baca Juga: Link Nonton The Forbidden Marriage Episode 7 Sub Indo: Misi Penyelamatan So Rang dan Hae Young