Baca Juga: Albert Aries Sebut Pelaku Pidana Belum Tentu Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana
Pengecualian yang telah dijelaskan oleh ahli hukum pidana tersebut dapat diterapkan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana karena keterpaksaan.
Tindak pidana yang dilakukan secara terpaksa, harus melakukan pembelaan seperti yang tercantum dalam KUHP Pasal 49.
Albert Aries mengatakan bahwa seseorang yang melakukan self defense, pembelaan diri ketika mendapat ancaman yang melawan hukum, maka orang tersebut dapat melakukan pembelaan terpaksa.
Selain itu, seseorang yang diancam atas harta benda atau kesusilaan, bahkan hingga nyawanya, juga dapat melakukan pembelaan terpaksa.***