PR TASIKMALAYA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian penuh terhadap Iptu Pol Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI, Rabu, 21 Desember 2022.
Hal ini berkaitan dengan isu dan kontroversi usai Umbaran Wibowo diangkat menjadi Kapolsek Kradenan dengan statusnya yang masih menjadi bagian dari wartawan TVRI.
Beberapa pihak menyayangkan peristiwa tersebut, sebab dinilai bisa merugikan instansi terkait karena tanpa sepengetahuan TVRI, Umbaran Wibowo merupakan anggota intel kepolisian.
Nama Umbaran Wibowo sempat viral beberapa waktu lalu karena penyamarannya sebagai wartawan di TVRI selama belasan tahun terbongkar saat pengangkatannya sebagai Kapolsek Kradenan.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.COM dari Antara, keputusan pemberhentian Umbara Wibowo dari PWI juga diambil berdasarkan pertimbangan dari surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.
"Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo," kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari.
Hasil rapat pleno memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo serta pemberhentian penuh.
Selain itu, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, setiap unsur pelanggan Umbaran Wibowo dirundingkan pada rapat pleno Pengurus Harian PWI pusat Rabu, 21 Desember 2022.
Baca Juga: Ini Kata Menteri PPPA Soal Hari Ibu yang Jatuh pada Besok Hari