Pasca Viral Video Masjid Dirusak, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

- 14 Desember 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi - Hasil dari pemeriksaan, dimana pelaku mengaku sudah melakukan perusakan masjid tersebut sebanyak empat kali.
Ilustrasi - Hasil dari pemeriksaan, dimana pelaku mengaku sudah melakukan perusakan masjid tersebut sebanyak empat kali. /Pexels/David McEachan

PR TASIKMALAYA - Polres Magelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perusakan masjid atau penghinaan Selasa, 13 Desember 2022.

Konferensi soal kasus perusakan masjid ini dipimpin langsung Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K

Dalam konferensi itu, Mochammad Sajarod mengatakan, perbuatan pelaku yang melakukan perusakan majid ini masuk tindakan pidana.

Lanjut Sajarod, hal itu diatur dalam Pasal 156, 'Barang Siapa Dimuka Umum Menyatakan Perasaan Permusuhan, Kebencian, Atau Penghinaan Terhadap Sesuatu Atau Beberapa Golongan Penduduk Negara Indonesia.'

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Kamu Teliti, Coba Bisa Nggak Kamu Temukan 5 Perbedaan Gambar Identik dalam 10 Detik?

Dalam hal ini, kasus perusakan yang terjadi di dalam Masjid Al- Mahfudz di Dsn. Krandan Rt 01 Rw 08 Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Pelaku diketahui seorang wanita berinisial F berusia 50 tahun, yang tinggal bersama keluarganya di Kajoran Magelang.

Hasil dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Polres Magelang Rabu, 14 Desember 2022, polisi telah menetapkan pelaku F sebagai tersangka berdasarkan hasil olah bukti.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x