PR TASIKMALAYA - Sejumlah anggota Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi diperiksa Propam terkait dua orang tahanan Polsek melarikan diri.
Selain itu, Kapolsek Tambun AKP Risnawati juga turut diperiksa usai dua orang tahanan Polsek melarikan diri.
Pemeriksaan anggota dan Kapolsek Tambun usai dua orang tahanan Polsek melarikan diri itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media Selasa, 13 Desember 2022.
"Yang pasti dalam hal ini semuanya akan diperiksa. Kalau yang Tambun itu (Kapolsek) sudah diperiksa," kata Zulpan kepada awak media.
Baca Juga: Tes IQ: Yakin Cerdas? Temukan 5 Perbedaan dari Kedua Gambar Rumah di Sini
Meski begitu, Zulpan tidak menjabarkan secara rinci terkait peristiwa yang terjadi. Zulpan hanya menyebut penanganan sedang diproses oleh Propam.
"Itu Propam yang periksa apakah ada pelanggaran disiplin atau apa nanti kita lihat ya," ujar Zulpan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Selasa, 13 Desember 2022.
Diberitakan sebelumnya, dua orang tahanan Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi kabur pada Minggu, 27 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Kedua tahanan itu bernama Anan Siregar, tersangka kasus pemerasan, dan Burhanudin yang merupakan tersangka penipuan.
Baca Juga: Tes IQ: Merasa Si Paling Jenius, Coba Tebak Dimana Angka 3 Pada Gambar Ini dalam 8 Detik
Keduanya ditahan di Polsek Tambun sejak 25 November 2022.
Kedua tahanan itu melarikan diri dengan cara merusak engsel pintu rutan bagian bawah yang terbuat dari besi hollow.
Keduannya diduga menggunakan alat, selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka.
Setelah berhasil keluar dari rutan, kedua tahanan itu langsung menuju ke ruang CCTV.
Baca Juga: Tes IQ: Merasa Si Paling Jenius, Coba Tebak Dimana Angka 3 Pada Gambar Ini dalam 8 Detik
Dan pada saat itu, ruang CCTV dalam keadaan tidak terkunci.
Selanjutnya, kedua tahanan itu melompat melalui jendela ke lantai 1. Kemudian, melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun.***