Ini Alasan Anggota DPR Minta Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024, Ada Kaitan dengan Undang-Undang?

- 12 Desember 2022, 15:46 WIB
Anggota DPR Luqman Hakim meminta KPU tetap menjalankan tahaoan Pemilu 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.*
Anggota DPR Luqman Hakim meminta KPU tetap menjalankan tahaoan Pemilu 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.* /Tangkap layar Facebook KPU Provinsi Lampung/

PR TASIKMALAYA – Pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sedang dipersiapkan dari berbagai hal, termasuk soal undang-undang.

Anggota DPR Luqman Hakim mulai memberikan komentar terkait alasan Pemilu 2024 harus tetap dijalankan.

Diketahui, Luqman Hakim menyebut jika undang-undang pengganti dari pemerintah soal Pemilu belum dikeluarkan.

Maka dari itu, Luqman Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai tahapan untuk 2024.

Baca Juga: Tes IQ: Kamu Jago? Coba Temukan 3 Perbedaan pada Makanan Ini!

“Apabila pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta KPU tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Luqman menilai dengan menggunakan undang-undang tersebut, maka wilayah Papua tetap ada dua daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPD RI.

Dua wilayah yang dimaksud adalah Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi yang sudah ditetapkan dalam UU Pemilu.

Luqman juga mengatakan jika menggunakan landasan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 22E UUD 1945, maka pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang tidak memiliki cacat hukum.

Baca Juga: Hyun Bin akan Tampil Pertama Kali dalam Film Bargaining usai Resmi Jadi Ayah

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x