PR TASIKMALAYA - Kartu Keluarga (KK) merupakan data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki oleh setiap keluarga untuk mengetahui identitas dalam rumah tersebut.
Biasanya, Kartu Keluarga (KK) berisi identitas kepala keluarga, istri, anak, atau orang tua.
Lantas, bagaimana jika seseorang masih sendiri, apakah boleh membuat Kartu Keluarga (KK)?
Baca Juga: Pelatih Persis Solo Puji Kekuatan Arema FC Jelang Laga di BRI Liga 1: Banyak Pemain Berkualitas
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, seseorang yang masih sendiri ternyata bisa membuat Kartu Keluarga (KK).
Hal itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh.
Ternyata, seseorang yang masih sendiri boleh membuat Kartu Keluarga (pecah KK).
Pecah Kartu Keluarga (KK) sendiri tidak harus menunggu orang tersebut menikah atau memiliki pasangan.