Alat Kontrasepsi Sulit Diakses di Tengah Wabah, Kehamilan Tak Dikehendaki Melonjak dan Berujung KDRT

- 11 Juli 2020, 17:00 WIB
PETUGAS memasang alat kontrasepsi KB.*
PETUGAS memasang alat kontrasepsi KB.* /Pikiran-rakyat.com/ADE BAYU INDRA/

PR TASIKMALAYA - Pandemi Covid-19 tak hanya berdampak pada kesehatan namun juga pada kesulian warga untuk mengakses sebuah layanan masyarakat.

Tak hanya itu, ternyata akibat Covid-19, warga juga kini tengah kesulitan untuk mendapatkan alat konstrasepsi.

Hal ini justru berdampak juga pada melonjaknya kehamilan tidak dikehendaki dan kehamilan yang belum dikendaki.

Baca Juga: Tahun Ajaran 2020/2021 Beda dari Tahun Sebelumnya, Rifa: Apa Belajar Jarak Jauh Harus Ada Seragam?

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo di Jakarta 10 Juli 2020.

Dengan terjadinya unwanted pregnancy (kehamilan tidak dikehendaki) dan misstime pregnancy (kehamilan yang belum dikendaki), ternyata juga berdampak pada meningkatnya angka KDRT, kurang gizi, dan kematian ibu dan bayi.

"Dampak dari unwanted pregnancy ada kekerasan dalam rumah tangga, ada perceraian, ada stunting, yang imbas berikutnya kematian ibu dan kematian bayi," jelasnya di Gedung BKKBN, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI. 

Baca Juga: Para Ahli Temukan Penggumpalan Darah pada Setiap Organ Tubuh Jenazah Covid-19 saat Diautopsi

Sebuah studi kantor pusat UNFPA berkolaborasi dengan Avenir Health, John Hopkins University (USA), Victoria University (Australia) mengindikasikan, ada 47 juta perempuan diperkirakan tidak dapat mengakses metode kontrasepsi.

Akibatnya 7 juta kehamilan tidak diinginkan (KTD) di negara-negara berkembang selama 6 bulan lockdown.

Diperkirakan juga akan terjadi 31 juta kasus kekerasan berbasis gender (GBV), 2 juta kasus pemotongan kelamin perempuan (FGM), dan 13 juta perkawinan usia anak.

Baca Juga: Ditemukan di Pinggir Tol dengan Luka Tusukan, Editor Metro TV Diduga Meninggal Karena Dibunuh

Dalam hal ini, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk, Dwi Listyawardani mengatakan pihaknya mengangkat topik pelayanan dasar ibu anak, serta kekerasan terhadap perempuan.

"BKKBN kini sedang melakukan penyusunan akademik, melalui rancangan undang-undang memperkuat undang-undang 52 tahun 2009 dan perpres yang berkaitan dengan grand desain pembangunan kependudukan," tuturnya.

Terlebih di masa pandemi Covid-19, BKKBN akan tetap menjadikan masa pandemi sebagai titik bangun untuk bonus demografi di Indonesia.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x