Polri Dalami Unsur Kelalaian Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

- 11 November 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi - Polri akhirnya mendalami adanya unsur kelalaian dalam kasus gagal ginjal akut.
Ilustrasi - Polri akhirnya mendalami adanya unsur kelalaian dalam kasus gagal ginjal akut. /Pizabay/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA – Sejumlah daerah di Tanah Air tengah diresahkan dengan adanya gagal ginjal akut secara misterius yang mengakibatkan sebanyak ratusan anak meninggal dunia.

Kasus tersebut diduga diakibatkan oleh cemaran senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam kandungan obat cair atau sirup yang melebihi ambang batas.

Terkait dengan hal tersebut, Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pengusutan serta mendalami sejumlah perusahaan farmasi yang diduga terlibat dalam kasus gagal ginjal akut tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Pol Brigjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan bahwa saat ini Polri sudah mengantongi bukti pidana dalam kasus gagal ginjal akut tersebut.

Baca Juga: Dipercepat, PSSI Akan Gelar KLB pada Februari 2023

“Bukti pidananya sudah ada,” kata Pipit Rismanto, pada Jumat, 11 November 2022.

Pipit Rismanto menjelaskan bahwa Polri saat ini masih mendalami hal-hal lain perihal pihak-pihak yang harus bertanggung jawab serta adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dalam kasus yang telah menelan ratusan korban jiwa anak-anak.

“Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab,” jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News pada Jumat, 11 November 2022.

Pipit Rismanto menegaskan bahwa pihaknya juga sedang mengembangkan penyidikan ke beberapa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan obat sirup tersebut.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x