SKIM Wajib Dibawa Mulai 1 Juli 2020, Pembuatannya Makin Mudah dan Berikut Cara Mengurusnya

- 30 Juni 2020, 10:20 WIB
Suasana saat PSBB.
Suasana saat PSBB. //Julian

PR TASIKMALAYA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa PSBB masih berlaku di daerah DKI Jakarta dan begitupun dengan SIKM yang hingga kini masih di berlakukan.

Setiap penjagaan pos di 33 titik yang akan dilakukan pihak kepolisian Polda Metro Jakarta bersama dengan TNI dan Dishub DKI Jakarta itu akan memeriksa PSBB juga SKIM.

Sesuai Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020, wilayah yang akan dilakukan penjagaan juga mencakup Bandara, stasiun kereta, dan terminal.

Baca Juga: Kerajaan Mengumumkan Wafatnya Pangeran Arab Saudi, Sang Sahabat Ungkap Kesedihan Mendalam

Sementara itu, selain SKIM, warga yang tinggal di sekitar Jakarta wajib memperlihatkan KTP juga SIM.

Untuk warga yang berdomisili DKI Jakarta, pengajuan wajib menyertakan Surat pengantar dari Ketua RT, yang diketahui Ketua RW dan Surat pernyataan sehat bermaterai.

Serta melampirkan surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek dengan catatan untuk sekali perjalanan.

Bagi pekerja, harus melengkapi surat keterangan bekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).

Baca Juga: Dianggap Rugikan Integritas Negara, Pemerintah India Larang Penggunaan TikTok

Selain itu harus menyertakan foto berwarna serta pindaian KTP.

Artikel ini pernah tayang di Zona Jakarta dengan judul Siap-siap! Mulai 1 Juli, Selain KTP dan SIM, Keluar Masuk Jakarta Harus Bawa SIKM, Begini Ngurusnya.

Sedangkan untuk warga domisili non DKI Jakarta, wajib menyertakan Surat keterangan dari kelurahan/desa asal, surat pernyataan sehat bermaterai.

Serta surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja dengan catatan untuk perjalanan berulang.

Baca Juga: Viral di Twitter, Kaktus Setinggi Bangunan Tiga Lantai Ditemukan di Jepang

Hal itu juga harus disertai dengan surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta, Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

Juga Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat yang diserta dengan Pas foto berwarna dan Pindaian KTP.

Untuk mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan secara online.

Langkah pertama yakni membuka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Lalu Klik tombol 'Urus SIKM' (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Dubes Tiongkok Sebut Gaji TKA Harus Lebih Tinggi, 'Indonesia Tanpa Cina Bisa Apa?'

Setelah itu persiapkan berkas persyaratan dan isi formulir permohonan. Kemudian cek secara berkala pengajuan perizinan, lalu Cetak dokumen.

Selain itu, mulai 1 Juli, juga akan diberlakukan adaptasi kebiasaan baru, dengan pembatasan kapasitas mobil (bus) hingga 70 persen.*** (Lusi Nafisa)

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x