Kasus Pembakaran Bendera PDIP Resmi Dilaporkan, Polri Selidiki Perkara dengan Fakta-fakta

- 27 Juni 2020, 07:15 WIB
Sayap partai PDIP menyatakan siap mengecam pembakaran bendera PDIP, Jumat 26 Juni 2020. (Rio Rizky Batee)
Sayap partai PDIP menyatakan siap mengecam pembakaran bendera PDIP, Jumat 26 Juni 2020. (Rio Rizky Batee) /

PR TASIKMALAYA - PDI Perjuangan melalui DPD PDIP DKI Jakarta resmi membuat laporan ke pihak kepolisian terkait kasus pembakaran bendera berlambang banteng, saat aksi tolak Rancangan Undang-undang Haluan ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR.

Laporan polisi itu pun tertuang dengan nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, yang dilaporkan atas nama Ronny Berty Talapessy. 

Diberitakan PMJ News, saat ini Polri tengah melakukan penyelidikan terkait pembakaran bendera PDI Perjuangan oleh sejumlah pendemo pada Rabu, 24 Juni 2020 lalu. 

Baca Juga: Klaim JHT Meningkat Tajam di Masa Pandemi, Jamsostek Siasati dengan Lapak Asik

Hal itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2020.

“Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional yang tentunya akan mencari fakta-fakta,” katanya. 

“Kami akan memeriksa saksi dan bukti-bukti yang ada. Tentunya semua laporan masyarakat yang masuk akan kami periksa dan tindak lanjuti. Semua sesuai SOP. Tunggu saja dari proses tim penyidik,” sambungnya.

Baca Juga: Riset: 91 Persen Masyarakat Indonesia Incar 3 Kota Besar Ini Untuk Berwisata di Fase Normal Baru

Dijelaskan Argo, sejauh ini belum ada upaya pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat atas peristiwa tersebut. 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x