PR TASIKMALAYA - Tim dari Resmob dan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan DPO kasus John Kei yang melakukan penyerangan di Green Lake City dan Cengkareng, pada Minggu, 20 Juni 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan ada sekira 5 buron dalam pemburuan kali ini.
“Ada 5 buronan yang berhasil diamankan. Mereka T, YPR, WL, FGU, dan VHL. Kemudian untuk tiga tersangka yang berinisial WL, FGU dan VHL ini terlibat dalam aksi pengerusakan rumah NK (Nus Kei) di Green Lake,” kata Yusri Jumat, 26 Juni 2020.
Baca Juga: Sebabkan Serangkaian Komplikasi Neurologis, Penelitian Awal Covid-19 Sebut Virus Dapat Merusak Otak
Lebih lanjut, Yusri menyebut, untuk dua tersangka lainnya yakni T dan YPR terlibat kasus pembacokan di kawasan Kosambi, Jakarta Barat.
“Untuk tersangka satunya lagi yakni berinisial JR ini tidak terlibat dalam dua TKP itu, akan tetapi setelah dilakukan penggeledahan JR memiliki senjata api,” ungkap Yusri.
Diberitakan sebelumnya oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, polisi tengah memburu 11 DPO kasus kelompok John Kei. Dengan tertangkapnya 5 orang ini, menyisakan jumlah 6 DPO yang masih buron.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buru 11 DPO Kasus John Kei, Satu Pelaku Pasrah Menyerahkan Diri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.
Selain itu, anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.***