Kasus Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Polda Metro Jaya

- 25 Oktober 2022, 07:15 WIB
Polri menahan Irjen Pol Teddy Minahasa di Polda Metro Jaya Senin, 24 Oktober 2022, terkait dengan kasus peredaran narkoba.
Polri menahan Irjen Pol Teddy Minahasa di Polda Metro Jaya Senin, 24 Oktober 2022, terkait dengan kasus peredaran narkoba. /Facebook.com/ Teddy Minahasa Putra/

PR TASIKMALAYA - Polri menahan Irjen Pol Teddy Minahasa di Polda Metro Jaya Senin, 24 Oktober 2022.

Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri dan akan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media Senin, 24 Oktober 2022.

"Terkait dengan Pak Irjen TM (Teddy Minahasa), mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," ungkap Zulpan.

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, dan Monyet Hari Ini, 25 Oktober 2022: Fokus Pekerjaan Tertulis, Nikmati Rasa Puas

Lanjut Zulpan, pemindahan TM dilakukan agar memudahkan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan pantauan di lapangan PMJ News Irjen Teddy tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 18.20 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga membenarkan terkait pemindahan Irjan Teddy Minahasa dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

"Betul. Hari ini untuk proses penyidikannya, khusus fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya yang melakukan penahanan," ujar Dedi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Tes Fokus: Orang Cerdas Pasti Bisa, Hitung Jumlah Angka 3 dalam Waktu 7 Detik

Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran Narkoba jenis sabu.

Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Mukti mengatakan, penetapan tersangka terhadap Teddy berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

"Sudah menetapkan TM sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Mukti Juharsa.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah