“Sebenarnya dari Polda Metro Jaya kami tadi sudah menyiapkan juga advokat dari dinas dari Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Namun, Teddy Minahasa justru ingin menggunakan pengacaranya sendiri yang sudah disiapkan.
“Namun hal ini tidak diterima karena pak Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga,” tutupnya.
Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya Polri secara resmi telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika setelah dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Bali United Tetap Latihan Selama Jeda Kompetisi Liga 1, Coach Teco Fokuskan Hal ini
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan bahwa keterlibatan Teddy Minahasa adalah sebagai pengendali dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” tutur Mukti Juharsa pada Jumat, 14 Oktober 2022.***