31 Polisi Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan Malang!

- 6 Oktober 2022, 13:25 WIB
Sebanyak 31 Polisi diperiksa dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam tragedi kerusuhan di Kanjuruhan Malang.
Sebanyak 31 Polisi diperiksa dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam tragedi kerusuhan di Kanjuruhan Malang. /ANTARA by Ari Bowo Sucipto

PR TASIKMALAYA – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim investigasi Polri yang berada di Malang tengah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 31 anggota Polri dalam proses pengusutan tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri yang diduga langgar kode etik saat tragedi Kanjuruhan tersebut.

Soal tragedi Kanjuruhan ini disampaikan oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang, Rabu, 5 Oktober 2022.

Menurutnya pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri tersebut belum selesai dan kembali akan dilanjutkan pada malam hari.

Baca Juga: Tes IQ: Bukan 1, Bisakah Menemukan 3 Perbedaan? Si Teliti Pasti Berhasil Melakukannya

"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga," ungkapnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJNEWS Kamis, 6 Oktober 2022.

Hal ini ia sebut sudah sesuai dengan arahan Kapolri, di mana ada beberapa hal juga yang harus betul-betul didalami dalam dugaan tersebut.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sebanyak 31 anggota Polri tersebut yang diperiksa terkait dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Kalau yang audit investigasi Propam maupun Irwasum itu kaitan dengan pelanggaran kode etik," jelasnya.

Baca Juga: Momentum ITE 2022 untuk Menumbuhkan Kota Pintar di Indonesia, Ini Kata Kemendagri

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap sebanyak 31 anggota tersebut didasari dengan berbagai peraturan yang ada, salah satunya adalah dalam Peraturan Kapolri (Perkap).

Yakni Perkap 1 2009, Perkap 16, termasuk juga Statuta FIFA. 

Sekedar informasi, sebelumnya tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur terjadi seusai laga derby dalam lanjutan kompetisi BRI Liga 1 musim 2022-2023 di pekan ke 11 yang mempertemukan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Dalam tragedi kerusuhan tersebut mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia dan termasuk dua anggota polisi yang juga menjadi korban.

Baca Juga: Tes Psikologi: Punya Makna Mendalam! Ternyata Ini Hubungan Isi Tas dengan Kepribadian Anda

Sejatinya dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut awalnya berjalan dengan lancar.

Namun, setelah permainan berakhir dimana sejumlah pendukung Arema FC yaitu Aremania yang merasa kecewa atas kekalahan tim kesayangannya dengan skor akhir Arema FC 2-3 Persebaya Surabaya.

Sehingga hal tersebut yang membuat beberapa suporter Aremania mencoba untuk turun ke lapangan.

Petugas pengamanan yang berjaga, kemudian melakukan upaya dalam pencegahan terhadap beberapa suporter Aremania yang memasuki lapangan.

Baca Juga: Baru Tiga Hari, Polisi Tindak 2.242 Pelanggar dalam Operasi Zebra Jaya 2022

Namun upaya tersebut tampaknya tidak berhasil dan kerusuhan pun terus terjadi sehingga menyebabkan korban luka-luka dan korban jiwa.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah