Kemenkumham Ubah Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun, Berikut Syarat Mendapatkannya

- 1 Oktober 2022, 10:13 WIB
Ilustrasi. Simak syarat lengkap mendapatkan paspor masa berlaku 10 tahun.
Ilustrasi. Simak syarat lengkap mendapatkan paspor masa berlaku 10 tahun. /Pixabay/cytis

Berikut syarat mendapatkan paspor baru, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku

2. Kartu keluarga (KK)

3. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Kenakan Baju Tahanan, Sampaikan Pesan untuk Anak

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama dan

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Demikian informasi masa berlaku paspor terbaru serta persyaratan mendapatkan paspor baru sesuai peraturan Kemenkumham, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah