Berikut syarat mendapatkan paspor baru, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Kartu keluarga (KK)
3. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Kenakan Baju Tahanan, Sampaikan Pesan untuk Anak
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama dan
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Demikian informasi masa berlaku paspor terbaru serta persyaratan mendapatkan paspor baru sesuai peraturan Kemenkumham, semoga bermanfaat.***