Febri Diansyah Sebut 6 Poin Utama dalam Pendampingan Kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

- 29 September 2022, 13:05 WIB
Pegiat antikorupsi, Febri Diansyah, jabarkan 6 poin pendampingan kasus Ferdy Sambo.
Pegiat antikorupsi, Febri Diansyah, jabarkan 6 poin pendampingan kasus Ferdy Sambo. /Instagram/@febridiansyah.id

PR TASIKMALAYA - Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo (FS) dan istrinya Putri Candrawathi (PC).

Febri Diansyah membeberkan sejumlah enam poin utama yang dilakukan, guna membuktikan keseriusan dalam mendampingi FS dan PC, yang dinilai secara objektif.

Melalui cuitan di akun Twitter resmi miliknya pada Rabu, 28 September 2022, Febri Diansyah menyampaikan isi poin-poin tersebut.

Adapun enam poin yang dijelaskan oleh Febri Diansyah, di antaranya:

Baca Juga: Pertama Kali Miliki Hubungan dengan Jarak 20 Tahun, Kriss Hatta: Dia Senang Kok Dapat Duda

Pertama

Melaksanakan rekonstruksi di Rumah di Magelang.

Kedua

Mempelajari seluruh berkas yang telah tersedia dan menganalisis keterangan beberapa pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya.

Baca Juga: Tes IQ: Dijamin Sangat Susah! Temukan Bohlam Putih yang Tersembunyi di Antara Lampu Warna Warni

Ketiga

Melakukan diskusi dengan lima ahli hukum (tiga profoser dan dia doktor ilmu hukum) dari empat perguruan tinggi.

Keempat

Mengadakan diskusi dengan lima psikolog, baik guru besar Psikologi, ahli Psikologi Klinis dan Psikologi Forensik.

Baca Juga: Liga 2: Preview dan Link Live Streaming Putra Delta Sidoarjo vs Kalteng Putra

Kelima

Mempelajari setidaknya 21 pokok-pokok pada perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Keenam

Adanya kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x