Kedua, Indonesia Korea Cepa, yakni peningkatan neraca perdagangan jasa senilai USD 7,29 juta.
Ketiga, pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), yakni potensi peningkatan GDP Indonesia setara 38,33 Triliun dan potensi peningkatan ekspor barang Indonesia sebesar USD 5,01 Miliar pada tahun 2040.
Selanjutnya, promosi dan kebijakan ekspor, di antaranya
Pertama, melepas ekspor baja ke Selandia Baru senilai USD 4 juta.
Kedua, melepas ekspor Sritex ke 20 Negara senilai USD 3,7 juta.
Ketiga, menghasilkan 22 kesepakatan dagang senilai USD 3,2 Miliar dengan melalui misi dagang di India.
Kemudian, yang terakhir adalah pengawasan perdagangan untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri.***