Pertama, menghapus sementara Pungutan Ekspor (PE) CPO dari USD 200 per Ton menjadi nol.
Kedua, meningkatkan kuota ekspor CPO bagi produsen yang mengirim ke Indonesia timur melalui Kepmendag no 1117 tahun 2022.
Selanjutnya, surplus neraca perdagangan.
Pertama, neraca perdagangan Indonesia dari Januari hingga Agustus 2022 mengalami surplus sebesar USD 34,92 Miliar (tumbuh sebesar 68,6 persen dibandingkan pada tahun 2021).
Baca Juga: BRI Liga 1 Persib vs Persija: Bukan Ciro Alves, Pemain Ini Wajib Diwaspadai Macan Kemayoran
Kedua, ekspor nonmigas pada Januari hingga Agustus 2022 senilai USD 194,60 Miliar (meningkat 35,42 persen dibandingkan tahun 2021).
Lalu, peningkatan akses pasar Internasional, yaitu:
Pertama, IUAE CEPA:
Adanya peningkatan ekspor sebesar 844,45 juta atau 53,90 persen dalam sepuluh tahun ke depan melalui kerjasama sertifikasi halal, UMKM, ekonomi digital, dan ekonomi Islam.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Langit atau Laut? Ungkap Karakter Tangguh Anda dalam Mencari Solusi