Hingga saat ini timsus hanya menemukan fakta terkait kasus Brigadir J.
Selain itu, Dedi Prasetyo menyebutkan, timsus saat ini juga memiliki 3 fokus utama yang harus dituntaskan.
"Jadi mohon jangan dikaitkan, timsus ini hanya fokusnya tiga hal," ucapnya.
"Pertama, sesegera mungkin menuntaskan berkas perkara yang saat ini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum adalah tersangka Irjen FS Cs, 340 subsider 338 juncto 55 dan 56,” lanjutnya.
Baca Juga: Teori One Piece: Dr Vegapunk Diduga Salah Satu dari Petinggi Angkatan Laut, Siapa?
"Kemudian berkas kasus Irjen FS dan enam tersangka lainnya terkait obstruction of justice, UU ITE, kemudian juncto pasal 221 dan 223 KUHP serta dari Propam masih memiliki, tunggakan 20 sidang kode etik yang harus juga segera dituntaskan,” ujar Dedi Prasetyo.
Ferdy Sambo dengan resmi telah diberhentikan oleh Polri secara tidak hormat.
Pemecatan yang dilakukan Polri terhadap Ferdy Sambo, tak lain sesuai dengan putusan sidang etik, dan diperkuat dengan hasil sidang banding.
Menanggapi putusan itu, pihak dari Ferdy Sambo mengajukan gugatan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara.