PR TASIKMALAYA - Perhatian masyarakat sempat tersita oleh kabar kebebasan Jaksa Pinangki dari tahanan.
Sebelumnya Jaksa Pinangki memang mendapatkan vonis pengadilan negeri selama 10 tahun.
Namun pada akhirnya setelah mendekam dipenjara selama 2 tahun akibat korupsi, Jaksa Pinangki kini bebas.
Sebagai sosok yang mengerti hukum, Hotman Paris akhirnya membeberkan mengapa Jaksa Pinangki keluar dari tahanan begitu cepat.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier yang dibagikan pada 20 September 2022, Hotman Paris berbicara bahwa adanya undang-undang baru yang bisa digunakan oleh Jaksa Pinangki.
"Memang sudah keluar undang-undang yang baru tahun 2022," ujarnya.
"Dimana setiap terpidana, bukan hanya koruptor. Setiap terpidana yang telah menjalani hukuman 2/3 bisa bebas bersyarat," sambungnya.
Hotman Paris menjelaskan bahwa Pinangki bisa bebas dengan menjalani setengah dari tahanannya saja lantaran banyak remisi yang didapatkan.
Baca Juga: Di Tengah Rumor Kencan V BTS dan Jennie BLACKPINK, G-Dragon Malah Melakukan Hal Ini
"Sehingga 2/3 itu kalau dikurangi dengan remisi 17 Agustus, remisi keagamaan, ya bisa-bisa dia hanya menjalani setengah dari tahanannya, contoh Pinangki," jelasnya.
"Jaksa yang amat cantik itu kan, dia betapa itu termasuk kita salut sama perjuangan dia. Terlepas dia lakukan, kita enggak tahu," sambungnya.
Rasa salut yang diberikan oleh Hotman Paris karena melihat Pinangki bisa bebas hanya dalam waktu tahanan yang singkat.
“Tapikan dia dia vonis pengadilan negeri 10 tahun, terus pengadilan tinggi jadi 4 tahun,” ungkapnya.
“Turun dan akhirnya enggak ada banding, jaksa juga enggak banding, gak ada kasasi, itu hebatnya,” sambungnya.
Dijelaskan oleh Hotman Paris bahwa undang-undang tersebut berlaku dan dihitung sejak awal Pinangki memasuki masa tahanan.
“Terus dengan undang-undang ini dia kan dihitung dari mulai masa di tahanan. Di awal-awal pemeriksaan kejaksaan, segalama macam,” ujarnya.
“Akhirnya dia kemarin ikut bebas bersyarat, dia hanya menjalani kurang lebih 2 tahun. Syaratnya di undang-undang itu apabila menunjukkan berkelakukan baik,” pungkasnya,****