Resmi Jadi Tersangka Kasus Bjorka, MH Terancam Hukuman Penjara dan atau Denda Miliaran Rupiah

- 19 September 2022, 15:45 WIB
Pemuda asal Madiun, MH, resmi menjadi tersangka kasus hacker Bjorka, dan terancam hukuman penjara serta denda miliaran rupiah.*
Pemuda asal Madiun, MH, resmi menjadi tersangka kasus hacker Bjorka, dan terancam hukuman penjara serta denda miliaran rupiah.* /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Nama MH pemuda asal Madiun mendadak menjadi sorotan masyarakat karena terkait dengan kasus hacker Bjorka.

Hari ini Senin, 19 September 2022 pihak kepolisian telah menetapkan MH sebagai tersangka atas kasus Bjorka yang mana berdasarkan penyelidikan dia terlibat dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.

Karena ulahnya yang terkait dengan kasus Bjorka tersebut, MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang Undang ITE.

Pernyataan mengenai MH yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Bjorka tersebut, disampaikan secara langsung oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Baca Juga: Tes IQ: Ada Robot Peniru di dalam Restoran! Temukan Dia dan Buktikan Kamu Seorang Pengamat Jenius

“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” terangnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS.

“Ya, ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” sambungnya.

Pasal 48 UU ITE berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah.

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (2) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar rupiah.

Baca Juga: She-Hulk Episode 6 Kapan Tayang, Jam Berapa, dan Harus Nonton di Mana?

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

Oleh karena itu, tindakan seseorang yang menyalin data dalam hal ini adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 jo.

Pasal 46 Ayat 1: Hukuman Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Pasal 46 ayat 2: Hukuman Pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Tes IQ: Nyalakan Mata Elang! Angka Berapa pada Gambar Ini? Hanya si Jeli Jenius yang Bisa Menjawabnya

Pasal 46 Ayat 3: Hukuman Pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp800 juta atas peretasan terhadap sistem pengamanan komputer.

“Kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri dari beberapa lembaga di antaranya yaitu Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo,” terangnya.

Dedi menambahkan, kini Timsus telah berhasil mengamankan tersangka MH yang terkait dengan kasus Bjorka.

“Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MH,” tukasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News BPHN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah