Pemerintah juga akan memberikan bantuan tunai kepada 16 juta pekerja yang berpenghasilan kurang dari 3,5 juta rupiah per bulan, katanya.
Pemerintah daerah akan diinstruksikan untuk menggunakan sebagian dari transfer fiskal mereka dari pemerintah pusat untuk mensubsidi tarif transportasi, tambahnya.
Anggota parlemen dari komite energi Parlemen pekan lalu mengatakan bahwa pemerintah dapat menaikkan harga bahan bakar sebesar 30 persen menjadi 40 persen.
Ia menambahkan, bahwa langkah tersebut akan menambah 1,9 poin persentase ke tingkat inflasi 2022.***