Kasat Resnarkoba Polres Karawang Terlibat Peredaran Narkotika, Polri: Hasil Tes Urine Positif Sabu

- 19 Agustus 2022, 14:24 WIB
Ilustrasi - Polri membeberkan hasil tes urine positif sabu untuk Kasat Resnarkoba Polres Karawang yangt terlibat peredaran narkotika,
Ilustrasi - Polri membeberkan hasil tes urine positif sabu untuk Kasat Resnarkoba Polres Karawang yangt terlibat peredaran narkotika, /Pixabay/kaboompics

Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Kami melakukan penyelidikan, kemudian menangkap AKP ENM dan ditemukan barang bukti sabu sehingga akan terus dikembangkan asalnya,” kata Totok.

Diketahui bahwa terdapat beberapa klip plastik berisikan sabu, dengan total keseluruhannya mencapai 101 gram.

Selain itu ditemukan juga plastik berisi dua butir pil ekstasi 1,2 gram, timbangan digital, alat isap sabu, beserta uang sebesar Rp27 juta.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ, AKP ENM kini telah ditahan di Bareskrim Polri usai ditangkap pada pada Kamis, 11 Agustus 2022 terkait peredaran narkotika dan kepemilikan sabu.

Baca Juga: Tes Fokus: Dibutuhkan Penglihatan Super Tajam untuk Bisa Menghitung Jumlah Pensil di Gambar Ini!

AKP ENM dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Disamping itu, Totok juga menjelaskan kalau Polri telah melakukan tes urine kepada AKP ENM.

Berdasarkan hasil tes tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan positif sebagai pengguna sabu.

Tindakan AKP ENM ini menambah daftar panjang anggota Polri yang terlibat dengan narkotika.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah