Sudah Terima SPDP, Kejagung Siapkan 30 Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo: Kami akan Profesional

- 16 Agustus 2022, 15:03 WIB
Setelah menerima SPDP, Kejagung menegaskan akan profesional menangani kasus Ferdy Sambo yang telah menewaskan Brigadir J.
Setelah menerima SPDP, Kejagung menegaskan akan profesional menangani kasus Ferdy Sambo yang telah menewaskan Brigadir J. /ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 30 jaksa dalam menuntut kasus Ferdy Sambo yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

30 jaksa ini akan bertugas untuk menuntut empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, salah satunya Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana kasus kematian Brigadir J.

Kejagung menegaskan pihaknya akan tetap profesional dalam menangani kasus Ferdy Sambo yang menghebohkan masyarakat ini.

Baca Juga: Telusuri Faktor Pemicu Penembakan Brigadir J, Timsus Pergi ke Magelang

Hal ini disampaikan Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung.

Pihaknya sudah menerima SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap mantan Kadiv Propam itu.

"Kita sudah menerima SPDP dan kita sudah menunjuk jaksa sebanyak 30 orang," kata Ketut Sumedana pada 16 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Liputan 6.

Terkait profesionalitas para jaksa, Ketut memastikan bahwa orang-orang yang ditunjuk adalah yang kompeten.

Baca Juga: KPK Verifikasi Laporan TAMPAK Terkait Ferdy Sambo

"Yang jelas kita punya jaksa, semua profesional menangani perkara apa pun itu," jelasnya.

Ketut menambahkan bahwa 30 jaksa yang ditunjuk berasal dari Jampidum.

"Dari Jampidum, dari Kejaksaan Agung semua. Di sana ada Satgassus," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus kematian Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo ini menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Suap Staf LPSK dengan Amplop Cokelat, TAMPAK: Sampai Gemetar Lihatnya

Bukan tanpa alasan, kasus ini telah menyeret puluhan anggota Polri ke dalam pusaran kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo.

Sejauh ini, motif kasus pembunuhan berencana ini belum terungkap ke publik.

Beredar desas-desus bahwa pembunuhan Brigadir J ini dipicu oleh urusan rumah tangga antara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo diduga memiliki selingkuhan bernama AKP Rita Yuliana dan diketahui oleh Brigadir J.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Berbohong soal Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J

Pertengkaran rumah tangga diduga terjadi di Magelang, saat keduanya merayakan ulang tahun.

AKP Rita Yuliana diketahui merupakan anggota Polri yang sedang bertugas di Polda Metro Jaya sejak November 2021.

Sebelumnya, Rita bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat.

Kabarnya, Rita Yuliana akan melakukan klarifikasi terkait tudingan perselingkuhan tersebut.

Baca Juga: Kebenaran Sosok Fahmi Alamsyah yang Dituding sebagai Pembuat Skenario Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini belum buka suara terkait penyebab peristiwa pembunuhan tersebut.

Baru-baru ini, permohonan perlindungan Putri kepada LPSK ditolak.

LPSK menemukan sejumlah kejanggalan dalam permohonan perlindungan oleh istri Ferdy Sambo itu.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga diduga menyuap staf LPSK terkait kasus dugaan percobaan pembunuhan dan kejahatan terhadap kesopanan.

Baca Juga: Ternyata, Bharada E Dijanjikan Uang Tutup Mulut Rp1 M oleh Ferdy Sambo

Berdasarkan hasil asesmen pada istri Ferdy Sambo, LPSK akhirnya menolak permohonan Putri Candrawathi tersebut.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Liputan 6


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah