LPSK Tolak Perlindungan untuk Bharada E

- 15 Agustus 2022, 23:15 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat menggelar konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, 15 Agustus 2022.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat menggelar konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, 15 Agustus 2022. /Pikiran-rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

Baca Juga: Doctor Doom Bakal Jadi Villain di Film Fantastic Four karena Avengers: Secret Wars?

"Dan pemohon juga mengkhawatirkan tindakan balas dendam dari pihak yang dirugikan atas kematian Brigadir J," lanjutnya.

Sebelum mengambil keputusan untuk menolak permohonan tersebut, pihak LPSK telah melakukan wawancara dengan asesmen psikologis.

Asesmen psikologis tersebut dilakukan oleh Bharada E sebanyak tiga kali.

Dari hasil asesmen psikologis Edwin mengatakan bahwa Bharada E kurang memenuhi kriteria untuk dipercaya.

Bharada E dinilai kurang layak dipercaya karena memiliki memori yang buruk, serta tidak pada kondisi yang lazim ditemukan pada korban percobaan pembunuhan.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x