Resmi! Pendaftaran Parpol Akan Ditutup Oleh KPU 14 Agustus 2022

- 14 Agustus 2022, 18:11 WIB
Simaklah berikut ini informasi mengenai pendaftaran Partai Politik atau Parpol yang telah ditutup oleh KPU pada 14 Agustus 2022.
Simaklah berikut ini informasi mengenai pendaftaran Partai Politik atau Parpol yang telah ditutup oleh KPU pada 14 Agustus 2022. /Dok. Pikiran Rakyat

PR TASIKMALAYA -  Diketahui, bahwa pendaftaran partai politik (Parpol) akan segera ditutup.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menutup pendaftaran calon peserta Pemilu tahun 2024, pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Tepat pada jam 23.59 WIB, pendaftaran Parpol akan diditup, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Maka, berkas pendaftaran Parpol tidak akan diterima oleh KPU, apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pencabutan Kuasa Bharada E Dinilai Tidak Wajar, Deolipa Yumara Ungkap Sosok 'Jenderal' yang Diduga Terlibat

Selanjutnya, diketahui bahwa hingga kemarin, yakni pada 13 Agustus 2022 terdapat sejumlah 31 Parpol yang sudah terdaftar sebagai calon peserta Pemilu.

Dari data tersebut, terdapat 10 Parpol yang belum melengkapi dokumen, dan 21 Parpol yang telah dinyatakan lengkap seluruh dokumennya.

Idham Holik yang diketahui sebagai Komisioner KPU, memberikan penjelasan perihal 10 Parpol yang belum melengkapi dokumen.

Komisioner KPU menjelaskan bahwa, pihak KPU memberikan waktu bagi 10 Parpol itu untuk melengkapi dokumennya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x