Baca Juga: Apakah Bharada E Mengetahui Hubungan Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J? Ini Kata Pengacara
Dengan pengakuan Ferdy Sambo pada tim penyidik, maka 2 LP tersebut gugur.
"Kemudian berjalan waktu, kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yosua menjawab 2 LP tersebut," ujarnya.
Andi juga menerangkan bahwa 2 LP tersebut termasuk bagian dari 'obstruction of justice'.
"Kita masukkan 2 LP tadi sebagai 'obstruction of justice'," ungkapnya.
Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Ferdy Sambo Merencanakan Pembunuhan Terhadap Brigadir J
Menurutnya, 2 LP ini telah dianggap menghalang-halangi polisi dari fakta yang sebenarnya.
"Ini adalah bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," imbuhnya.
Selanjutnya, polisi telah memeriksa penyidik yang menangani 2 LP tersebut di Polres Jakarta Selatan.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab memeriksa 2 LP tadi sedang menjalani pemeriksaan khusus oleh Timsus," tandas Andi Rian.***