Bareskrim Ungkap Alasan Penghentian Penyidikan Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J

- 12 Agustus 2022, 22:07 WIB
Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J. /Antara/Laily Rahmawaty

Baca Juga: Apakah Bharada E Mengetahui Hubungan Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J? Ini Kata Pengacara

Dengan pengakuan Ferdy Sambo pada tim penyidik, maka 2 LP tersebut gugur.

"Kemudian berjalan waktu, kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yosua menjawab 2 LP tersebut," ujarnya.

Andi juga menerangkan bahwa 2 LP tersebut termasuk bagian dari 'obstruction of justice'.

"Kita masukkan 2 LP tadi sebagai 'obstruction of justice'," ungkapnya.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Ferdy Sambo Merencanakan Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Menurutnya, 2 LP ini telah dianggap menghalang-halangi polisi dari fakta yang sebenarnya.

"Ini adalah bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," imbuhnya.

Selanjutnya, polisi telah memeriksa penyidik yang menangani 2 LP tersebut di Polres Jakarta Selatan.

"Semua penyidik yang bertanggung jawab memeriksa 2 LP tadi sedang menjalani pemeriksaan khusus oleh Timsus," tandas Andi Rian.***

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x