Bareskrim Ungkap Alasan Penghentian Penyidikan Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J

- 12 Agustus 2022, 22:07 WIB
Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J. /Antara/Laily Rahmawaty

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri akhirnya menghentikan proses penyidikan dari kasus dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penghentian penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada istri Ferdy Sambo ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Bareskrim telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada istri Ferdy Sambo belum lama ini.

Hasilnya, tidak ditemukan peristiwa pidana dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambol oleh Brigadir J.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Dia Akui Aktor Utama

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers yang digelar 12 Agustus 2022.

Andi menerangkan bahwa saat ini polisi sedang mendalami kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

"Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa polisi sedang menangani Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," terangnya.

Sebelumnya, laporan dugaan pelecehan seksual itu diterima di Polres Jakarta Selatan, bersama dengan satu laporan lagi tentang percobaan pembunuhan.

Baca Juga: Keselamatan Bharada E Jadi Sorotan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Saya Sudah Komunikasi

"Sebagaimana disampaikan ada 2 LP yang dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, yaitu LP terkait percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan, itu tidak ada," bebernya.

Karena polisi tidak menemukan bukti-bukti yang kuat dan saksi yang memenuhi akhirnya proses penyidikan dihentikan.

"Oleh karena itu dihentikan penyidikannya," tambahnya.

Kemudian baru-baru ini Ferdy Sambo mengakui bahwa dia merencanakan pembunuhan pada Brigadir J dan merekayasa skenarionya.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Diakui Ada Rekayasa, Begini Pengakuan Ferdy Sambo

"Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskrim dengan korban Yosua," ujarnya.

"Ini secara otomatis menjawab LP yang dua tadi (tidak ada)," tambahnya.

Andi menerangkan bahwa dalam kasus tersebut tidak ada saksi-saksi yang menguatkan.

"Kita ketahui bersama bahwa dua LP ini sudah naik sidik," lanjutnya.

Baca Juga: Apakah Bharada E Mengetahui Hubungan Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J? Ini Kata Pengacara

Dengan pengakuan Ferdy Sambo pada tim penyidik, maka 2 LP tersebut gugur.

"Kemudian berjalan waktu, kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yosua menjawab 2 LP tersebut," ujarnya.

Andi juga menerangkan bahwa 2 LP tersebut termasuk bagian dari 'obstruction of justice'.

"Kita masukkan 2 LP tadi sebagai 'obstruction of justice'," ungkapnya.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Ferdy Sambo Merencanakan Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Menurutnya, 2 LP ini telah dianggap menghalang-halangi polisi dari fakta yang sebenarnya.

"Ini adalah bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," imbuhnya.

Selanjutnya, polisi telah memeriksa penyidik yang menangani 2 LP tersebut di Polres Jakarta Selatan.

"Semua penyidik yang bertanggung jawab memeriksa 2 LP tadi sedang menjalani pemeriksaan khusus oleh Timsus," tandas Andi Rian.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x